Perbedaan Paragraf Deduktif Dan Induktif
Aspek yang Dibandingkan
1. Letak kalimat utama
A.Paragraf Induktif = Di akhir paragraf
B. Paragraf Deduktif = Di awal paragraf
2.Alur berpikir
A.Paragraf Induktif = Diawali dari contoh, kasus, ilustrasi, dan uraian-uraian khusus, diakhiri dengan kesimpulan atau pernyataan umum.
B. Paragraf Deduktif = Diawali dengan kesimpulan atau pernyataan umum, selanjutnya dihadirkan contoh , kasus, ilustrasi, dan uraian khusus yang yang mendukung simpulan atau pernyataan umum.
3.Cara pengembangan kalimat
A.Paragraf Induktif = Jika paragraf terdiri dari lima kalimat, kalimat1-4 secara bersama-sama mendukung simpulan yang dirumuskan dalam kalimat kelima.
B. Paragraf Deduktif = Jika paragraf terdiri dari lia kalimat, isi kalimat pertama harus dijabarkan atau diuraikan lebih lanjut dalam kalimatkedua sampai kelima.
4.Caramemahami isi
A.Paragraf Induktif = Melalui membaca cepat, pembaca akan dapat ”merasakan” bahwa kalimat-kalimat yang dihadirkan untuk mendukung kalimat utama yang diletakan di akhir paragraf.
B. Paragraf Deduktif = Melalui membaca cepat, pembaca akan segera menemukan bahwa kalimat yang diletakkan di awal paragraf,isinya dijabarkan dan dijelaskan lebih lanjut dalam kalimat-kalimat berikutnya.
Frase Ambigu Dan Buat Contohnya
Istilah “ambigu” artinya bermakna ganda atau lebih dari satu.Frasa ambigu berarti frasa yang bermakna ganda.
Contoh :
- Kambing hiam,
- Orang tua,
- Meja hijau
- Paman membeli 2 ekor kambing hitam di pasar.
- Mulan jamela menjadi kambing hitam dalam perceraian maia dan ahmad dani.
Kambing hitam dapat bermakna :
- Kambing yang berwarna hitam
- Orang yang dipersalahkan.
- Dea sedang menolong orangtua yang hendak menyeberang.
- Kepala sekolah memanggil orangtua Dimas untuk datang ke sekolah karena Dimas sering membolos.
Orang tua dapat bermakna :
- Orang yang sudah tua
- Bapak dan ibu.
- Ayah dan ibu sedang menikmati makan malam di meja hijau.
- Dewi Sandra membawa perceraian dengan Glen ke meja hijau.
Meja hijau dapat bermakna :
- Meja yang berwarna hijau
- Pengadilan.
0 komentar:
Posting Komentar